Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Bakal Diserahkan ke Pemerintah
Kompasjakarta.com – Gedung Bundar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menjadi sorotan publik pada Rabu (24/12/2025), setelah tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun secara dramatis memenuhi bagian lobi utama. Uang tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan disusun secara rapi oleh petugas dengan bantuan anggota TNI sebelum direncanakan diserahkan ke pemerintah.
Penampakan uang triliunan ini viral di media sosial, dengan foto-foto dan video yang menunjukkan uang kertas pecahan Rp 100.000 disusun sedemikian rupa sehingga membentuk lorong uang yang mengisi hampir seluruh ruang lobi. Bahkan, beberapa petugas yang menyusun uang harus berjalan di atas tumpukan uang itu untuk menata susunannya secara rapih.
Jumlah besar ini berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan oleh Satgas PKH, sebuah unit gabungan penegakan hukum yang fokus pada perlindungan kawasan hutan dan pemulihan kerugian negara akibat pelanggaran tersebut. Uang itu disita sebagai bagian dari proses hukum dan saat ini sedang didokumentasikan untuk kemudian disetorkan secara resmi ke kas negara dalam acara penyerahan yang direncanakan malam ini.
Penyusunan uang di lobi bukan sekadar ritual simbolis. Kejagung menggunakan kesempatan ini untuk menunjukkan secara visual hasil kerja mereka dalam menindak pelanggaran hukum dan pemulihan aset negara. Cara ini dianggap efektif untuk menunjukkan bukti nyata kepada publik bahwa aparat penegak hukum bekerja secara serius dan transparan dalam memulihkan aset negara yang sempat hilang.
Pantauan media, bau khas uang tunai bahkan tercium ketika memasuki area lobi, karena tumpukan uang mencapai ketinggian lebih dari satu meter. Uang yang dibungkus plastik bening itu disusun sepanjang lorong masuk hingga bagian dalam Gedung Bundar Jampidsus. Kejadian ini menjadi magnet bagi awak media dan masyarakat umum yang memadati area sekitar untuk mengabadikan momen langka tersebut.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan lorong uang rapi seperti instalasi seni kontemporer, lengkap dengan jalur yang terlihat seperti tembok uang. Beberapa video bahkan memperlihatkan petugas dan TNI yang berhati‑hati menata setiap plastik uang, sementara suara petugas berkoordinasi terdengar di latar belakang.
Reaksi publik terhadap foto dan video ini beragam di media sosial. Banyak warganet yang memuji upaya Kejagung dalam mengambil kembali uang negara, sementara yang lain mempertanyakan mengapa uang tunai sebesar itu harus ditata sedemikian rupa di tempat umum, bahkan sampai petugas harus berjalan di atasnya. Meski demikian, sebagian besar komentar mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam memperlihatkan hasil kerja penindakan yang signifikan.
Pihak Kejagung sendiri menyatakan bahwa acara penyerahan uang ini akan dihadiri pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah menteri dan tokoh terkait lainnya. Hadirnya Presiden dan pejabat tinggi ini direncanakan untuk memberikan legitimasi serta menegaskan bahwa aset tersebut akan kembali ke kas negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penindakan yang dilakukan Satgas PKH bukanlah satu‑satunya kasus besar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Kejagung juga menampilkan penyerahan uang sitaan triliunan rupiah lainnya, seperti uang hasil tindak pidana korupsi kasus minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp 13,2 triliun kepada negara di Oktober 2025 silam, di mana Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan prosesnya.
Pameran uang tunai di lobi utama Kejagung dalam beberapa kasus semacam ini biasanya dimaksudkan untuk menunjukkan kerja keras aparat penegak hukum dalam pemulihan aset negara. Meski sejumlah komentar menyebut penataan seperti tembok uang adalah tontonan dramatis, Kejagung menilai cara ini memiliki nilai edukatif dan simbolik kuat di mata publik.
Selain sebagai bentuk pamer hasil penindakan, penataan uang tunai di ruang publik juga berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kejagung berharap publik menyaksikan kerja penegak hukum secara langsung dan memahami bahwa asset recovery bukan sekadar jargon, tetapi telah memberikan hasil nyata yang diperlihatkan dalam jumlah yang mudah dipahami orang banyak.
Kejagung juga berharap acara penyerahan uang Rp 6,6 triliun ini mampu memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan negara, bukanlah hal yang bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum akan terus bekerja untuk menindak pelanggaran serupa dan memulihkan kerugian negara demi kesejahteraan rakyat.
