KPK Ungkap Modus ‘All In’ Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
Kompasjakarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, target operasi adalah seorang pejabat pajak yang diduga terlibat dalam skema pengurangan pajak ilegal melalui modus ‘All In’ senilai Rp 23 miliar, yang memungkinkan wajib pajak tertentu memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen. Menurut informasi resmi KPK, OTT dilakukan setelah adanya laporan dan analisis transaksi yang mencurigakan terkait pengelolaan pajak perusahaan besar.
“Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara dalam jumlah signifikan. Ancaman hukum berat menanti para pihak yang terlibat,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, Senin (11/01/2026).
Modus ‘All In’ yang digunakan pejabat pajak ini dinilai cukup sistematis. Skema ini memungkinkan wajib pajak membayar hanya sebagian kecil dari kewajiban pajak yang seharusnya, sementara sisanya dipangkas secara ilegal. Transaksi yang terjadi melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak internal kantor pajak dan pihak eksternal yang memanfaatkan akses pejabat pajak untuk mengurangi beban pembayaran.
KPK menjelaskan, dugaan praktik ini melibatkan nilai total Rp 23 miliar, yang seharusnya masuk kas negara, namun berhasil dialihkan melalui mekanisme yang tidak sah. Penyelidikan awal menunjukkan ada indikasi kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pajak, termasuk manipulasi dokumen dan penghapusan data transaksi.
Pejabat pajak yang menjadi target OTT kini berada dalam pengawasan KPK, sementara tim penyidik mulai memeriksa bukti elektronik, dokumen administrasi, dan saksi kunci. Sumber internal KPK menegaskan bahwa kasus ini akan menambah daftar panjang penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan di sektor perpajakan, sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Selain tindakan hukum terhadap pejabat pajak, KPK juga menyoroti peran wajib pajak yang memanfaatkan modus ‘All In’. Lembaga anti-korupsi menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal ini dapat dijerat hukum pidana, termasuk sanksi denda dan penjara.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik pemotongan pajak ilegal, baik internal maupun eksternal,” tegas juru bicara KPK.
OTT ini menjadi pengingat serius bagi seluruh aparatur pajak dan pelaku usaha bahwa transparansi dan integritas dalam administrasi pajak harus dijaga. Korupsi di sektor pajak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang taat.
Sejumlah analis hukum menilai, modus ‘All In’ bukan praktik baru, namun skala dan nilai yang terungkap kali ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di kantor pajak masih perlu diperkuat. Mereka menekankan pentingnya sistem digitalisasi, audit rutin, dan mekanisme whistleblower agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.
Kesimpulannya, OTT pejabat pajak oleh KPK mengungkap praktik ‘All In’ senilai Rp 23 miliar yang memangkas kewajiban pajak 80 persen. Penegakan hukum tegas diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan wajib pajak bahwa penyalahgunaan administrasi pajak tidak akan ditoleransi. Ancaman hukum berat, penyelidikan menyeluruh, dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan integritas sistem perpajakan Indonesia tetap terjaga.
