Disetujui Prabowo, Menaker Yassierli Umumkan Ketentuan UMP 2026
Kompasjakarta.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan pengupahan bagi pekerja di seluruh daerah. Ketentuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam pernyataan resminya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui kajian komprehensif yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan sosial. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan upah minimum mampu melindungi daya beli pekerja sekaligus tetap realistis bagi pelaku usaha.
“Ketentuan UMP 2026 disusun untuk menjadi pedoman yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak,” ujarnya.
Persetujuan Presiden Prabowo menjadi landasan penting dalam kebijakan ini. Pemerintah menilai bahwa kebijakan pengupahan harus selaras dengan arah pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, serta upaya mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, penetapan UMP 2026 diarahkan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan kompetitif.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa ketentuan UMP 2026 akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi ekonomi lokal, namun tetap mengacu pada formula dan prinsip yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman kebijakan sekaligus menghormati karakteristik daerah.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya dialog sosial dalam implementasi UMP 2026. Keterlibatan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dinilai krusial agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Menaker mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan UMP sebagai jaring pengaman minimum, bukan satu-satunya standar dalam pengupahan.
Dari sisi pekerja, ketentuan UMP 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap penghasilan. Upah minimum menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan perubahan struktur dunia kerja. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus memperhatikan kondisi pekerja dan meningkatkan kualitas hubungan industrial.
Sementara itu, kalangan pengusaha diharapkan dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menyadari bahwa dunia usaha menghadapi tantangan biaya dan persaingan, sehingga kebijakan UMP dirancang agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pengumuman ketentuan UMP 2026 sejak dini memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kepastian regulasi sangat penting agar perusahaan bisa menyusun perencanaan bisnis, sementara pekerja memiliki gambaran mengenai arah kebijakan pengupahan,” ujar salah satu pengamat.
Pemerintah juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026 di seluruh daerah. Penegakan aturan pengupahan dinilai penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan hak pekerja terpenuhi. Di sisi lain, pembinaan terhadap perusahaan akan terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan diumumkannya ketentuan UMP 2026 yang telah disetujui Presiden Prabowo, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas ketenagakerjaan nasional serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
